tilang elektronik ETLE
tilang elektronik ETLE

Kena Surat Tilang Elektronik, Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi, Harus Apa?

75 View

Surat Tilang Elektronik – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam skala nasional di 12 Polda.

Dengan menggunakan sistem tilang elektronik ini, pelanggar lalu lintas akan dikirim surat tilang langsung ke alamat rumah sesuai dengan data kendaraannya.

Tapi, bagaimana jika kita menerima surat tilang elektronik yang nyasar? Seperti, kendaraan yang sudah dijual dan berpindah tangan kepemilikannya.

Prosedur Tilang Elektronik

Terkait: Tidak Boleh Sembarangan, Kendaraan Siapa Saja yang Boleh Dikawal Polisi?

Seperti dilansir dari oto.detik, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap oleh kamera ETLE, maka petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan.

Setelah itu petugas akan kirim surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor. Perlu diketahui jika surat yang dilayangkan pertama itu bukan merupakan surat tilang, akan tetapi surat konfrimasi.

Setelah pemilik kendaraan mendapatkan surat tersebut, maka wajib untuk mengonfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudinya waktu terjadi pelanggaran. Apabila kendaraan yang tertangkap pada kamera ETLE bukan lagi miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

Konfirmasi itu perlu agar dibuktikan jika yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Terkait:   Cara Menghilangkan Semut Di Makanan

Sudah Lepas Kepemilikan Kendaraan

Bila setelah hasil konfirmasi pemilik kendaraan menyatakan bahwa mobil tersebut bukan lagi miliknya namun masih memakai pelat nomor yang sama, maka pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki prosedur yang harus dilanjutkan.

Apabila dalam 8 hari penerima surat ETLE tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan yang terjaring tilang elektronik itu otomatis akan langsung diblokir pada hari ke 8 nya.

Jika kendaraan sudah dijual ke orang lain dan tertangkap kamera tilang elektronik, maka sebaiknya diingatkan kepada pemilik kendaraan baru tersebut untuk segera melakukan balik nama kendaraan itu, atau juga dapat melaporkan untuk dilakukan pemblokiran nomor mobil.

Tahapan mekanisme tilang dengan ETLE

1.Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.

  1. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  2. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
  3. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
  4. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.
Terkait:   Suzuki Satria Hiu, Motor 2 Tak Bekas Dibanderol Puluhan Juta

Baca Juga: Periksa 7 Penyebab Mobil Jadi Boros Bensin Ini

Gallery for Kena Surat Tilang Elektronik, Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi, Harus Apa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *