mobil sirine strobo
mobil sirine strobo

Pakai Rotator-Sirine Mobil Berpelat Nomor RFS, RFD, RFU Prioritas di Jalan?

77 View

Pelat nomor RFS, RFD, RFU dan lainnya sering kali dimanfaatkan untuk diberikan prioritas saat jalan. Walau tanpa pengawalan dari pihak kepolisian, maka tidak jarang strobo, rotator sampai sirine dinyalakan. Apakah diperbolehkan?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo berucap bila mobil dengan pelat nomor tersebut tidak punya keistimewaan khusus waktu melaju di jalan, kecuali bila ada pengawalan dari pihak kepolisian. Seperti di lansir dari oto.detik.com.

Rotator dan sirine

Terkait: Berkenalan Dengan Komunitas Busmania

Rotator dan sirine hanya boleh untuk kendaraan yang sesuai dan terterta di Undang-Undang.

Seperti telah diketahui pelat nomor tersebut merupakan nopol yang cuma dapay dipakai untuk pejabat negara.
Misalnya kode huruf RFS untuk pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan bagi TNI Angkatan Udara dan Darat.

Dan untuk diketahui, mobil tersebut tanpa pengawalan petugas tidak ada hak prioritas termasuk dengan mobil yang memiliki pelat nomor diatas.

Dengan kata lain bila mobil dengan pelat nomor tersebut tidak dikawal polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Walaupun memakai pelat nomor khusus, juga sirine atau lampu strobo yang terpasang, tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

Terkait:   Berapa Tarif Tol Jakarta-Cikampek? Ini Harga Detailnya

UU No 22 tahun 2009

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan jika kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yaitu:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jadi lain kali kamu menemui mobil dengan strobo atau sirine tanpa pengawalan jadi tahu harus bagaimana ya.

Baca Juga: Harga Dari Rp 50 Ribuan, 6 Aksesori Ini Bikin Cakep Honda PCX 160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *