syarat bikin sim
syarat bikin sim

Cara Daftar dan Syarat Perpanjang SIM Online, Sim Baru atau Perpanjang.

60 View

Syarat perpanjang SIM – Saat ini untuk pembuatan dan perpanjang SIM bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Karena sudah disediakan fasilitas pembuatan dan perpanjangan SIM dengan sistem online tanpa harus antre.

Proses untuk mendaftar SIM pun bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa harus terikat alamat pada KTP atau asal SIM dibuat.

Akan tetapi, fasilitas SIM Online ini cuma membantu kamu supaya tidak perlu mengantre ketika melakukan pendaftaran dan pembayaran SIM.

Untuk proses identifikasi seperti pengambilan foto diri, tandatangan, sampai sidik jari juga pengambilan SIM harus dilakukan di Satpas.

Syarat utama mengurus SIM secara online ini ialah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Berikut ialah beberapa tata cara yang harus di ikuti agar bisa mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM dengan sistem online:

  1. Buka situs resmi Korlantas Polri https://sim.korlantas.polri.go.id/. Untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM atau bikin baru. Pilih menu registrasi online, lalu klik ‘Pendaftaran SIM Online”.
  2. Pilih lokasi Satpas terdekat dengan lokasi tempat tinggal supaya gampang proses pembuatannya. Lokasi Satpas yang akan didatangi harus sesuai pada website.
  3. Isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data pribadi. Setelah itu pilih kolom data pemohon dan isi data pribadi yang diminta secara lengkap. Jika data sudah tervalidasi, kamu pilih tanggal kedatangan yang ada kemudian input kode verifikasi.
  4. Kamu akan ditunjukkan konfirmasi registrasi online telah berhasil dan juga bukti konfirmasi akan dikirimkan melalui email.
Terkait:   Cara Memesan Gojek

Baca Juga : Jenis-Jenis SIM dan Perbedaannya

Layanan Satpas SIM keliling

Dibawah ini ialah Persyaratan Pendaftaran Bikin SIM:

Persyaratan usia meliputi:

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
  • Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Persyaratan administrasi meliputi:

  • SIM baru;
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Terkait:   Cara Menggadaikan Bpkb

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Persyaratan kesehatan jasmani meliputi:

  • Pengelihatan;
  • Pendengaran; dan
  • Fisik atau perawakan.

Kesehatan rohani meliputi:

  • Kemampuan konsentrasi;
  • Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
  • Kecermatan;
  • Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
  • Pengendalian diri;
  • Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  • Kemampuan penyesuaian diri;
  • Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  • Stabilitas emosi;
  • Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
  • Ketahanan kerja
  • Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Terkait:   Di Mata Pedagang Mobil Bekas, Pilih Mana Mobil China atau Bukan?

Baca Juga : Inilah Fakta Tes Psikologi SIM Motor yang Jarang Diketahui

Masih Butuh Info ? Klik Artikel Terkait Yang Ada di Bawah Ini :

Gallery for Cara Daftar dan Syarat Perpanjang SIM Online, Sim Baru atau Perpanjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *