Panduan Lengkap e-Filing Pajak – Ingin tahu cara mudah lapor pajak tanpa ribet? Pelajari apa itu e-Filing, syarat yang diperlukan, dan langkah-langkah mendaftar melalui situs resmi DJP secara online. Praktis dan bisa dilakukan kapan saja!
Apa Itu e-Filing Pajak?
e-Filing pajak adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Layanan ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui mitra resminya, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Dengan adanya e-Filing, wajib pajak kini tidak perlu datang ke kantor pajak atau mengantri. Cukup dengan koneksi internet, proses pelaporan bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja, dan hanya dalam beberapa langkah.
Dasar Hukum e-Filing
Kewajiban membayar pajak telah diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
e-Filing hadir sebagai wujud modernisasi sistem perpajakan, selaras dengan kemajuan teknologi digital untuk mempermudah administrasi pajak.
Syarat Daftar e-Filing Pajak
Sebelum menggunakan layanan e-Filing, wajib pajak perlu memenuhi dua syarat utama:
1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP.
2. Mengajukan EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN digunakan sebagai kode otentikasi saat registrasi akun e-Filing. Proses pengajuannya dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tidak bisa online.
-
Untuk wajib pajak pribadi, pengajuan harus dilakukan secara langsung.
-
Untuk wajib pajak badan, permohonan bisa diwakili oleh pengurus perusahaan.
Cara Daftar dan Lapor Pajak Lewat e-Filing
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan melaporkan pajak menggunakan e-Filing:
🔹 1. Akses Situs DJP Online
Kunjungi laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login
🔹 2. Registrasi Akun
-
Klik “Daftar di sini” jika belum memiliki akun.
-
Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
-
Klik Submit.
🔹 3. Aktivasi Melalui Email
Cek email untuk melakukan aktivasi akun. Setelah aktif, login menggunakan NPWP dan password.
🔹 4. Masuk ke Menu e-Filing
-
Klik tab “Lapor”, lalu pilih e-Filing
-
Tekan “Buat SPT”
🔹 5. Jawab Pertanyaan & Pilih Formulir
-
Jawab beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir.
-
Untuk karyawan, sistem akan mengarahkan ke Formulir 1770 SS
🔹 6. Isi Formulir SPT
-
Masukkan informasi sesuai bukti potong dari pemberi kerja.
-
Isi total penghasilan, pajak yang sudah dipotong, serta status SPT (kurang bayar, nihil, atau lebih bayar).
🔹 7. Kirim SPT
-
Setelah mengisi seluruh kolom, klik Berikutnya
-
Sistem akan menampilkan ringkasan dan link untuk pengambilan kode verifikasi
-
Salin kode tersebut, lalu klik Kirim SPT
🔹 8. Terima Bukti Lapor
SPT kamu otomatis tercatat di sistem DJP. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email terdaftar sebagai tanda lapor sukses.
Keuntungan Menggunakan e-Filing
-
Cepat dan praktis: Lapor pajak dalam hitungan menit
-
Fleksibel: Bisa dilakukan dari rumah, kantor, bahkan saat bepergian
-
Aman dan resmi: Terhubung langsung ke sistem DJP
Penutup
Panduan Lengkap e-Filing Pajak – e-Filing adalah solusi modern dan efisien bagi setiap wajib pajak di era digital. Dengan memahami syarat dan cara penggunaannya, kamu bisa melapor pajak dengan lebih mudah dan tepat waktu.
Jangan tunggu hingga akhir bulan—lebih awal, lebih nyaman!