sim c baru
sim c baru

Tiga Jenis SIM C Baru Dan Biaya Bikinnya

79 View

Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan peraturan mengenai golongan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru untuk pengemudi sepeda motor. SIM C terebut dibagi atas 3 jenis, yaitu SIM C, C1, dan C2. Lalu berapakah biaya pembuatan SIM baru tersebut?

Dilansir dari otodetik, menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, tarif untuk membuat SIM baru itu masih ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan PNBP semua sama

Terkait: Inilah Fakta Tes Psikologi SIM Motor yang Jarang Diketahui

Seperti dinyatakan pada lampiran aturan di atas tertulis jika biaya untuk pembuatan SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Selai itu juga, untuk proses perpanjangan SIM dikenai biaya yang sama ketiganya yaitu Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Yang perlu diketahui jika biaya tersebut tidak termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan serta asuransi.

Aturan pembagian tiga jenis SIM C

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2. Pembagian 3 golongan SIM C ialah sebagai berikut:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Terkait:   Selain Avanza Apa Saja Mobil-mobil yang Pernah Di-recall?

Sebagi informasi, jika setiap pemohon SIM yang akan naik golongan SIM juga dikenakan biaya untuk penerbitan SIM baru.

Untuk diketahui juga jika untuk naik golongan SIM ini dibuat berjenjang dan untuk setiap pemilik SIM yang mau naik golongan harus minimal mempunyai SIM di bawahnya sekurangnya satu tahun.

Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Usia punya SIM C

Minimal usia untuk memiliki SIM C tersebut saat ini juga telah dibagi ke dalam 3 jenis, dan tertuang pada Pasal 8.

  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Aturan pembagian 3 jenis SIM C itu dinyatakan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dan telah disahkan pada tanggal 19 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, dan terhitung minimal 6 bulan saat ditetapkan.

Baca Juga: Terbaru! Biaya Bikin SIM Baru Juga Biaya Perpanjangan SIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *