Terlambat Lapor Pajak
Terlambat Lapor Pajak

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Lapor SPT Pajak? Ini Penjelasannya

 Terlambat Lapor SPT Pajak – Telat lapor pajak? Jangan panik dulu. Ketahui sanksi yang berlaku, pengecualian denda, dan cara mengatasinya jika terlambat lapor SPT Tahunan. Cek info selengkapnya di sini!


Akses Informasi Keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan memiliki wewenang untuk mengakses data keuangan milik wajib pajak, baik individu maupun badan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan.

Wewenang tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK sebelumnya terkait teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Jika terdapat indikasi adanya upaya untuk menghindari pertukaran data, pemerintah memiliki hak untuk meninjau kembali data yang seharusnya dilaporkan.


Batas Waktu dan Konsekuensi Terlambat Lapor Pajak

Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan?

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Namun, berbagai alasan seperti kesibukan atau lupa bisa menyebabkan keterlambatan pelaporan.

Terkait:   Cara Masukin Kode Tiktok

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Lapor?

Jika kamu telat menyampaikan SPT Tahunan, umumnya akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, yaitu:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi

  • Rp1.000.000 untuk badan usaha

Apabila SPT yang dilaporkan menyatakan status kurang bayar, maka ada tambahan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Meskipun telat, kamu tetap bisa melaporkan SPT setelah menyelesaikan kewajiban denda yang akan tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak.


Kabar Baik: Penghapusan Sanksi Keterlambatan Sementara

Relaksasi Sanksi untuk Periode Tertentu

DJP mengumumkan kebijakan khusus yang membebaskan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025, disebutkan bahwa:

“Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT antara tanggal 1 April hingga 11 April 2025 tidak akan dikenai denda keterlambatan.”

Alasan Pemberian Relaksasi

 Terlambat Lapor SPT Pajak – Kebijakan ini dikeluarkan karena adanya libur panjang Nyepi dan Idulfitri, yang membuat jumlah hari kerja efektif di akhir Maret 2025 menjadi sangat terbatas.

Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun ini dan tidak bersifat permanen.


Pentingnya Kepatuhan Pajak

DJP tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional. Wajib pajak yang taat merupakan bagian penting dalam mendukung anggaran negara dan keberlangsungan pelayanan publik.

Terkait:   Inspirasi Rumah 2 Lantai Modern Minimalis

Kesimpulan

Terlambat lapor pajak memang berisiko dikenai sanksi denda, tapi tidak perlu panik. Kamu tetap bisa melaporkan SPT setelah menyelesaikan tagihan denda yang berlaku. Bahkan, di periode tertentu, pemerintah juga memberikan relaksasi untuk wajib pajak.

Tips:
Selalu catat deadline pelaporan pajak setiap tahun, manfaatkan e-filing, dan jangan tunda hingga hari terakhir!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *