Cara Jual Mobil Yang Masih Dalam Masa Kredit
Cara Jual Mobil Yang Masih Dalam Masa Kredit

Ini Cara Jual Mobil Yang Masih Dalam Masa Kredit

120 View

Cara Jual Mobil Yang Masih Dalam Masa Kredit – Terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan saat seseorang memutuskan untuk jual mobil. Seperti keluarnya model terbaru, ingin pindah ke merk lain, atau dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak.

Untuk Anda yang ingin membeli mobil secara cash, maka dapat langsung menjualnya atau tukar tambah. Akan tetapi untuk Anda yang masih dalam masa kredit tentu tidak bisa begitu saja langsung menjual mobilnya kepada pihak lain.

Cara Jual Mobil Yang Masih Dalam Masa Kredit dan biasa dilakukan ialah dengan over kredit.

Tidak ada salahnya dengan memakai cara ini, asalkan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada.

Pemilik mobil bersama dengan calon pembeli harus bersama-sama datang ke pihak leasing untuk memberitahukan jika ada perpindahan tangan status kepemilikan. Dengan demikian, pihak leasing mengetahui adanya pindah tangan status kepemilikan kendaraan yang masih dalam masa kredit.

Akan tetapi ada juga yang melakukan over kredit di bawah tangan atau tanpa memberitahu pihak leasing. Hal ini justru sangat merugikan sang pemilik mobil sebelumnya karena masih tercatat sebagai debitur.

Terkait:   Suara Mesin Mobil Mendengung, Ternyata Ini Penyebabnya

Hal ini karena jika pembeli berikutnya terdapat ketelatan pembayaran angsuran atau menghilang, maka tanggung jawab sepenuhnya akan jatuh kepada pemilik mobil sebelumnya. Risiko paling besar ialah perusahaan leasing akan membawanya ke jalur hukum.

Apabila Anda ragu melakukan over kredit, maka adakah cara lain untuk menjual mobil yang masih dalam periode kredit? Tentu saja ada.

Berikut ialah cara menjual mobil yang masih dalam masa kredit.

1. Refinancing

Cara menjual mobil yang masih dalam masa kredit yang pertama ialah refinancing. Cara ini dapat dipakai untuk Anda yang berniat melakukan tukar tambah atau mencari skema pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah.

Untuk Anda yang melakukan tukar tambah, sisa hutang pada kontrak lama akan dilunasi oleh pembeli mobil Anda. Dalam hal ini biasanya dilakukan oleh dealer mobil baru atau bekas. Kemudian, Anda dapat membayar angsuran pada kontrak baru dan mendapatkan mobil (baru atau bekas) yang merupakan objek tukar tambah.

2. Menjual putus mobil yang masih kredit

Cara ini dilakukan bila pemilik mobil tidak berminat membeli kendaraan baru. Untuk melakukan cara ini, pemilik mobil harus berkomunikasi dengan pihak leasing terlebih dahulu untuk menanyakan sisa kreditnya.

Setelah diketahui sisa angsuran, tanyakanlah total jumlah yang harus dibayarkan bila ingin melakukan pelunasan yang dipercepat. Total biaya ini akan mencakup sisa hutang pokok, biaya penalti, administrasi, dan denda (jika memang ada).

Terkait:   Program Kartu Prakerja 2023, Ini Skema dan Caranya

Cara Jual Mobil Yang Masih Dalam Masa Kredit diatas merupakan pilihan untuk menjual mobil secara cepat dan sesuai prosedur. Apapun pilihan Anda, disarankan untuk melakukannya sesuai dengan prosedur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Semoga berguna!

Baca Juga:

Pilihan Asuransi Mobil Yang Dapat Mobil Pengganti

Perlukah Asuransi Untuk Mobil Rental? Baca Detailnya Disini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *