Cara Mengurus Tilang Elektronik agar Kendaraan Tidak Terblokir – Tilang elektronik atau e-Tilang kini jadi sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih praktis. Pemilik kendaraan yang terekam melanggar aturan oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan menerima notifikasi tilang tanpa harus dihentikan di jalan.
Notifikasi pelanggaran bisa dikirim dalam bentuk surat fisik ke alamat pemilik kendaraan atau langsung lewat pesan WhatsApp oleh pihak kepolisian. Jika kamu menerima pemberitahuan ini, penting untuk segera menindaklanjutinya agar kendaraan tidak masuk status blokir yang bisa menyulitkan saat perpanjangan STNK.
Berikut langkah-langkah lengkap mengurus tilang elektronik dengan benar.
Apa Itu Tilang Elektronik?
e-Tilang adalah sistem tilang digital yang menggunakan kamera pengawas untuk mencatat pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Data kendaraan yang melanggar akan direkam dan dikirimkan kepada pemilik sesuai data yang tercatat di Samsat.
Notifikasi berisi informasi pelanggaran, waktu kejadian, serta kode referensi unik untuk proses klarifikasi dan pembayaran denda.
Cara Mengurus Tilang Elektronik
Proses mengurus e-Tilang sangat mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi ETLE. Ini dia alurnya:
-
Akses Situs ETLE
Masuk ke laman https://etle-pmj.info, lalu masukkan nomor pelat kendaraan, nomor HP, dan kode referensi yang tercantum pada notifikasi tilang. -
Verifikasi Data dan Dapatkan Nomor BRIVA
Jika data yang kamu masukkan cocok, sistem akan memberikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) untuk proses pembayaran denda. -
Bayar Denda Tilang
Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau langsung melalui loket pembayaran resmi Samsat. -
Simpan Bukti Pembayaran
Bukti pembayaran sebaiknya disimpan sebagai dokumentasi. Setelah pembayaran dikonfirmasi, status kendaraan akan diperbarui dan kamu bisa melanjutkan proses administrasi lainnya tanpa kendala.
Apa yang Terjadi Jika Tilang Tidak Diklarifikasi?
Mengabaikan notifikasi e-Tilang dapat menyebabkan kendaraanmu diblokir oleh sistem. Artinya, saat kamu ingin memperpanjang STNK, sistem Samsat akan mendeteksi adanya pelanggaran yang belum diselesaikan.
Pemblokiran ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan bahwa semua pelanggar lalu lintas menyelesaikan kewajibannya. Maka dari itu, jangan tunda proses klarifikasi begitu menerima notifikasi pelanggaran.
Cara Membayar Denda Tilang Melalui Kejaksaan
Selain lewat ETLE, pembayaran denda juga bisa dilakukan melalui situs Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id. Prosesnya cukup sederhana:
-
Masukkan nomor register tilang yang tercantum dalam surat putusan sidang. Pastikan nama dan datanya benar.
-
Pilih metode pengambilan barang bukti, apakah ingin diambil langsung atau dikirim via pos.
-
Setelah itu, kamu akan menerima kode pembayaran MPN (Modul Penerimaan Negara) dengan format: 82024-xxxxx-xxxxx.
-
Gunakan kode tersebut untuk membayar denda melalui kanal pembayaran yang tersedia seperti bank atau mobile banking.
-
Bukti pelanggaran seperti SIM atau STNK bisa diambil atau dikirim setelah pembayaran selesai.
Kesimpulan
Cara Mengurus Tilang Elektronik agar Kendaraan Tidak Terblokir – Mengurus tilang elektronik kini jauh lebih mudah dan efisien. Dengan mengikuti panduan yang tersedia secara online, kamu bisa menyelesaikan proses konfirmasi dan pembayaran denda tanpa harus mengunjungi kantor polisi atau pengadilan.
Penting untuk menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran lalu lintas yang kamu terima agar kendaraan tidak diblokir dan semua administrasi berjalan lancar. Disiplin berlalu lintas bukan hanya menghindarkanmu dari sanksi, tapi juga menjaga keselamatan bersama di jalan raya.