Aturan dan Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor – Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai opsen pajak, efektif mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagi ke kabupaten/kota. Dengan sistem opsen, pemerintah kabupaten/kota menerima bagian pajak secara langsung tanpa melalui pemerintah provinsi.
Tarif Opsen Pajak Berdasarkan UU HKPD
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang HKPD, tarif opsen ditetapkan sebagai berikut:
-
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 66%
-
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 66%
-
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): 25%
Sebagai contoh, jika tarif PKB ditetapkan sebesar 0,9% dari nilai jual kendaraan, maka dengan tambahan opsen 66%, tarif total menjadi sekitar 1,5%. Namun, penting untuk dicatat bahwa opsen ini bukan berarti kenaikan tarif pajak sebesar 66%, melainkan pembagian hak pendapatan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota.
Perubahan Sistem Pungutan Pajak
Dalam sistem baru ini, tiga jenis pajak daerah akan dikenai opsen:
-
Opsen PKB: Dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pokok PKB.
-
Opsen BBNKB: Dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pokok BBNKB.
-
Opsen Pajak MBLB: Dipungut oleh pemerintah provinsi atas pajak mineral bukan logam dan batuan.
Sistem opsen ini menggantikan mekanisme lama dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, di mana hasil pajak kendaraan dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi sebelum dibagi kepada kabupaten/kota.
Dampak dan Tujuan Penerapan Opsen Pajak
Aturan dan Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor – Dengan implementasi opsen pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Namun, masyarakat dan pelaku industri diharapkan bersiap menghadapi dampak perubahan tarif ini terhadap harga kendaraan bermotor.
Kebijakan baru ini menjadi perhatian publik dan industri, terutama terkait bagaimana sistem opsen pajak akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan dinamika ekonomi lokal pada tahun-tahun mendatang.