Syarat dan Cara Bayar E Tilang
Syarat dan Cara Bayar E Tilang

Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (E-Tilang) Terbaru

Syarat dan Cara Bayar E Tilang – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polda Metro Jaya kini semakin memudahkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Melalui teknologi kamera pengawas, pelanggaran akan terekam dan surat tilang elektronik atau e-tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi resmi.

Jika Anda menerima surat tersebut, maka Anda wajib melakukan konfirmasi dan melunasi denda dalam jangka waktu tertentu. Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan cara bayar denda tilang elektronik lewat berbagai kanal pembayaran.


📋 Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda sudah menerima surat tilang elektronik dan menyiapkan nomor register tilang dari hasil putusan sidang.

Berikut ini langkah awal yang perlu dilakukan:

  1. Kunjungi website resmi Kejaksaan RI di tilang.kejaksaan.go.id

  2. Masukkan nomor register tilang sesuai berkas putusan sidang

  3. Verifikasi apakah data nama dan nomor register sudah sesuai

  4. Pilih metode pengambilan barang bukti (langsung atau pengantaran PT Pos Indonesia)

  5. Klik tombol Bayar untuk mendapatkan kode pembayaran ke kas negara (MPN)

  6. Kode pembayaran memiliki format unik seperti 82024-xxxxx-xxxxx dan digunakan untuk transaksi pembayaran

Terkait:   Pilihan Asuransi Mobil Yang Dapat Mobil Pengganti

Setelah menerima kode tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran lewat berbagai kanal bank, khususnya Bank BRI.


💳 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat BRI dan Bank Lain

1. Pembayaran Lewat Teller BRI

  • Ambil nomor antrean transaksi di kantor cabang BRI

  • Isi slip setoran dengan 15 digit kode pembayaran tilang

  • Masukkan juga nominal dendanya

  • Serahkan slip dan uang denda ke teller

  • Setelah diproses, simpan slip sebagai bukti pembayaran

  • Bawa slip ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti


2. Pembayaran Lewat ATM BRI

  • Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM

  • Ketik PIN Anda

  • Pilih menu Transaksi LainPembayaranLainnyaBRIVA

  • Masukkan kode BRIVA (15 digit)

  • Periksa detail transaksi: nama pelanggar dan nominal denda

  • Selesaikan transaksi dan simpan struk sebagai bukti

  • Tukarkan struk ke Kejaksaan untuk ambil barang bukti


3. Pembayaran Via Aplikasi BRImo

  • Login ke aplikasi BRImo

  • Pilih menu Mobile Banking BRI

  • Tekan PembayaranLainnyaBRIVA

  • Masukkan 15 digit nomor pembayaran

  • Isi jumlah denda sesuai tagihan

  • Masukkan PIN BRImo (6 digit)

  • Simpan notifikasi atau SMS sebagai bukti pembayaran

  • Tunjukkan bukti ke Kejaksaan untuk penukaran barang bukti


4. Pembayaran Lewat Mesin EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM pada mesin EDC

  • Tekan PembayaranBRIVA

  • Gesek kartu debit BRI

  • Masukkan 15 digit kode pembayaran

  • Ketik PIN kartu debit BRI

  • Pastikan data BRIVA, nama pelanggar, dan nominal denda sesuai

  • Simpan struk sebagai bukti pembayaran

  • Gunakan struk untuk mengambil barang bukti di Kejaksaan

Terkait:   Siapkan E-KTP ! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cairkan Bansos Sembako Rp 600 Ribu di Kantor Pos

5. Pembayaran dari Bank Lain

  • Gunakan fitur transfer antar bank melalui ATM, mobile banking, atau internet banking

  • Pilih opsi Transfer ke Bank Lain

  • Masukkan kode Bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit kode pembayaran tilang

  • Input nominal denda yang harus dibayar

  • Simpan bukti transaksi/struk

  • Tunjukkan bukti pembayaran ke Kejaksaan untuk pengambilan barang bukti


✅ Tips Setelah Membayar Denda Tilang Elektronik

  • Selalu simpan bukti pembayaran, baik struk fisik maupun notifikasi digital

  • Jika memilih pengambilan barang bukti via Pos Indonesia, pastikan alamat lengkap dan jelas

  • Segera lakukan pembayaran setelah menerima surat tilang untuk menghindari sanksi tambahan


🔍 Mengapa Sistem ETLE Diterapkan?

ETLE bertujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi praktik tilang manual yang rawan pungli. Sistem ini:

  • Merekam pelanggaran tanpa interaksi langsung

  • Memastikan transparansi dalam penegakan hukum

  • Memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan sanksi


Kesimpulan

Syarat dan Cara Bayar E Tilang – Bayar denda tilang elektronik kini semakin mudah dan praktis dengan berbagai pilihan metode, mulai dari teller, ATM, BRImo, EDC, hingga transfer antar bank. Pastikan Anda memahami syarat dan prosedur yang tepat agar proses pembayaran berjalan lancar.

Dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan menyelesaikan tilang tepat waktu, Anda turut berkontribusi menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *