Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan – Pahami cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Simak komponen lengkap pajak dan perhitungannya sesuai UU HKPD terbaru.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah memberlakukan sistem pemungutan baru berupa opsen pajak untuk kendaraan bermotor. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan bersama pajak utama, dengan persentase tertentu. Sistem ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan mengatur kembali distribusi pendapatan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota agar lebih efisien dan langsung tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku Tahun 2025
Dengan diberlakukannya sistem opsen, pemilik kendaraan kini akan dikenakan tujuh komponen pajak, khususnya saat balik nama kendaraan baru:
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
-
Opsen BBNKB
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Opsen PKB
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
-
Biaya Administrasi STNK
-
Biaya Administrasi TNKB
Pajak Daerah yang Dikenai Opsen
Sesuai UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen:
1. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 66% dari pokok PKB, dan masuk langsung ke kas daerah sebagai PAD.
2. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Juga dipungut oleh kabupaten/kota sebesar 66% dari pokok BBNKB, dan merupakan tambahan dari pajak pokok saat kepemilikan kendaraan berpindah.
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Dipungut oleh pemerintah provinsi dengan tarif 25% dari pokok pajak. Opsen ini mendukung pengawasan serta penerbitan izin pertambangan.
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Agar lebih jelas, berikut simulasi perhitungan pajak berdasarkan nilai kendaraan:
Contoh Kasus:
-
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP): Rp 200.000.000
-
Tarif PKB: 1,1%
Langkah-langkah Perhitungan:
-
PKB Terutang:
1,1% × Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000
(Masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi) -
Opsen PKB:
66% × Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000
(Masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota) -
Total Pajak yang Dibayar:
Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000 = Rp 3.652.000
Dengan demikian, total pajak yang dibayarkan setara dengan 1,8% dari nilai kendaraan, lebih tinggi dari tarif pokok awal 1,1%.
Siapa yang Wajib Membayar Opsen Pajak?
Subjek pajak adalah:
-
Perorangan yang memiliki kendaraan bermotor
-
Badan usaha dengan kepemilikan kendaraan atas nama perusahaan
Besarnya opsen ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Saat ini, tarif umum yang berlaku adalah:
-
Opsen PKB dan BBNKB: 66% dari pokok pajak
-
Opsen MBLB: 25% dari pokok pajak
Pembayaran dilakukan bersamaan dengan PKB di kantor SAMSAT sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Penutup: Tujuan Penerapan Opsen Pajak
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan – Pemerintah menerapkan sistem opsen pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Dengan distribusi langsung ke kabupaten/kota, pendapatan pajak diharapkan bisa digunakan lebih efektif untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Meski ada tambahan pungutan, opsen bukan kenaikan tarif pajak, melainkan perubahan dalam alokasi hasil pajak. Pemilik kendaraan tetap membayar sesuai ketentuan yang berlaku, namun kini pembagian pendapatannya lebih adil dan transparan.