Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang – Ingin pindah domisili? Simak panduan lengkap cara mengurus surat keterangan pindah datang ke Disdukcapil, termasuk syarat, prosedur, dan tips pentingnya di sini.
Apa Itu Surat Keterangan Pindah Datang?
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang pindah tempat tinggal ke wilayah baru. Dokumen ini menjadi dasar perubahan data kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di alamat tujuan.
Ketentuan terkait surat pindah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 yang menggantikan Perpres Nomor 25 Tahun 2008. Aturan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Syarat Mengurus Surat Pindah Datang
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut:
Dokumen Utama
-
Formulir permohonan Kartu Keluarga (KK)
-
Formulir permohonan KTP elektronik (bagi yang wajib KTP)
-
Formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak
-
Surat Keterangan Pindah Datang dari Disdukcapil daerah tujuan
-
Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
-
Surat Keterangan Biodata dari Disdukcapil asal
Dokumen Tambahan
-
KK tempat tinggal baru (jika menumpang)
-
Fotokopi akta kelahiran, buku nikah, akta perceraian, akta kematian (jika ada)
-
Fotokopi ijazah atau dokumen lain yang mendukung
-
Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 (opsional, tapi sebaiknya disiapkan)
Langkah-Langkah Mengurus Surat Pindah Datang
Berikut ini adalah alur proses mengurus surat keterangan pindah datang yang umum diberlakukan:
1. Proses di Daerah Asal
-
Minta Surat Pengantar dari RT/RW di alamat lama.
-
Datangi kantor kelurahan untuk menyerahkan berkas dan mengisi formulir permohonan pindah.
-
Kelurahan akan menerbitkan surat keterangan yang kemudian dibawa ke kecamatan.
-
Minta tanda tangan camat di kantor kecamatan untuk legalisasi surat tersebut.
-
Datangi Disdukcapil daerah asal untuk mengurus dan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
2. Proses di Daerah Tujuan
-
Bawa SKPWNI dan surat pengantar RT/RW dari alamat tujuan ke kelurahan baru.
-
Sertakan fotokopi KTP tetangga sekitar atau KTP kepala keluarga (jika menumpang).
-
Isi formulir F-1.38 sebagai permohonan pindah datang di kelurahan.
-
Formulir tersebut harus ditandatangani kepala kelurahan dan camat setempat.
-
Setelah itu, bawa seluruh dokumen ke Disdukcapil wilayah baru.
-
Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang resmi, yang bisa digunakan sebagai pengganti KTP sementara.
Apakah Proses Ini Berbayar?
Tidak. Pengurusan surat keterangan pindah datang tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, setiap daerah bisa saja memiliki detail teknis yang berbeda, seperti waktu proses atau tambahan dokumen tertentu.
Tips Tambahan
-
Selalu buat salinan dokumen penting sebagai cadangan.
-
Datang lebih pagi ke kantor kelurahan atau Disdukcapil agar antrean tidak panjang.
-
Jika menumpang di rumah orang lain, pastikan ada izin tertulis dari pemilik rumah.
Penutup
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang – Mengurus surat keterangan pindah datang mungkin terlihat rumit, tetapi jika Anda mengikuti prosedur dengan benar dan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, prosesnya bisa berjalan lancar. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru di website resmi Disdukcapil setempat agar tidak melewatkan persyaratan yang berlaku.
Selamat mencoba, dan semoga proses pindah domisili Anda berjalan lancar!