Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor – Telat bayar pajak motor bisa kena denda, lho! Simak cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor beserta contoh lengkap agar kamu bisa siap-siap dari sekarang.
Mengapa Pajak Kendaraan Harus Dibayar Tepat Waktu?
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak secara rutin setiap tahun. Jika terjadi keterlambatan, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan akan bertambah karena dikenakan denda. Semakin lama menunda, makin besar nominal yang harus disiapkan.
Informasi jatuh tempo pembayaran bisa kamu lihat di bagian depan STNK, tepatnya pada kolom “Tgl. Jatuh Tempo.” Jadi, penting banget untuk mencatat dan mengingat tanggal tersebut.
Dasar Aturan dan Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor
Dasar Hukum Denda Pajak Kendaraan
Denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski begitu, masing-masing daerah punya peraturan lebih rinci yang diatur lewat Peraturan Daerah (Perda).
Besaran Denda Berdasarkan Provinsi
Sebagai contoh:
-
DKI Jakarta: Mengacu pada Perda No. 2 Tahun 2015, denda sebesar 2% per bulan, maksimal hingga 25% dari PKB jika lebih dari 12 bulan telat.
-
Jawa Barat: Sesuai Perda No. 13 Tahun 2011, denda juga 2% per bulan, maksimal 25%.
Denda Tambahan: SWDKLLJ
Selain denda PKB, kamu juga perlu membayar denda atas keterlambatan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang diatur oleh Permenkeu No. 16/PMK.010/2017. Rinciannya sebagai berikut:
Lama Telat | Denda SWDKLLJ |
---|---|
1–90 hari | 25% dari SWDKLLJ |
91–180 hari | 50% dari SWDKLLJ |
181–270 hari | 75% dari SWDKLLJ |
> 270 hari | 100% dari SWDKLLJ (maksimal Rp100.000) |
Untuk motor dengan mesin 50–250 cc, SWDKLLJ = Rp32.000
Untuk motor di atas 250 cc, SWDKLLJ = Rp80.000
Rumus Menghitung Denda Pajak Motor
Berikut rumus perhitungan denda keterlambatan bayar pajak motor jika dikenakan denda maksimum 25%:
Rumus Umum:
Simulasi Rumus:
-
Telat 1 bulan: (PKB x 25%) x (1/12) + Denda SWDKLLJ
-
Telat 3 bulan: (PKB x 25%) x (3/12) + Denda SWDKLLJ
-
Telat 6 bulan: (PKB x 25%) x (6/12) + Denda SWDKLLJ
-
Telat 1 tahun: (PKB x 25%) x (12/12) + Denda SWDKLLJ
-
Telat 2 tahun: (2 x PKB x 25%) + Denda SWDKLLJ
Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor
Misalnya, Pak A memiliki sepeda motor dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp30 juta, dan beliau menunda pembayaran pajak selama 3 bulan.
Langkah-Langkah Perhitungan:
-
Hitung PKB:
1,5% × Rp30.000.000 = Rp450.000 -
Denda PKB:
(Rp450.000 × 25%) × (3/12) = Rp28.125 -
Denda SWDKLLJ (3 bulan telat = 25%):
(25% x Rp32.000) + Rp32.000 = Rp40.000 -
Total Denda yang Harus Dibayar:
Rp28.125 + Rp40.000 = Rp68.125
Kesimpulan
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor – Menunda pembayaran pajak motor mungkin terlihat sepele, tapi denda yang dikenakan bisa membuat kamu merogoh kocek lebih dalam. Dengan mengetahui rumus dan peraturan yang berlaku, kamu bisa lebih siap dan menghindari beban tambahan saat memperpanjang STNK.
Tips: Cek masa berlaku pajakmu secara berkala, dan tandai kalender untuk pengingat pembayaran pajak kendaraan!