Cara Mendaftar Pernikahan
Cara Mendaftar Pernikahan

Panduan Lengkap Cara Mendaftar Pernikahan di KUA Beserta Persyaratannya

Cara Mendaftar Pernikahan di KUA – Menikah secara resmi di Indonesia memerlukan sejumlah dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi. Salah satu tahapan penting dalam pernikahan adalah pendaftaran kehendak nikah, yang dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau secara daring melalui layanan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Artikel ini akan membahas secara detail syarat pendaftaran nikah di KUA, termasuk ketentuan khusus bagi calon pengantin (catin) yang menikah di luar wilayah atau memiliki status pernikahan sebelumnya.


Syarat dan Dokumen Pendaftaran Nikah di KUA

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon pengantin harus mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftarkan pernikahan:

Dokumen Umum Calon Pengantin

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa sesuai domisili calon pengantin.

  • Fotokopi akta kelahiran sebagai bukti identitas dan umur.

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing calon pengantin.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pihak.

Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi catin yang menikah di luar wilayah tempat tinggalnya.

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi.

  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali, bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.

  • Persetujuan tertulis dari kedua calon pengantin.

  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan, untuk calon pengantin yang usianya belum genap 19 tahun saat pelaksanaan pernikahan.

  • Surat izin dari atasan/kesatuan untuk anggota TNI atau POLRI.

  • Surat penetapan izin poligami dari pengadilan agama, jika suami ingin menikah lebih dari satu istri.

  • Akta cerai, bagi duda atau janda yang bercerai hidup.

  • Akta kematian pasangan sebelumnya, untuk duda atau janda cerai mati.

Terkait:   Cara Pakai Gosend

Ketentuan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Akad Nikah

Batas Waktu Pengurusan

Proses pendaftaran kehendak nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad. Bila kurang dari itu, maka diperlukan:

  • Surat dispensasi dari camat, atau

  • Surat pernyataan bermaterai berisi alasan keterlambatan.

Pelaksanaan Akad Nikah

  • Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat).

  • Jika akad dilangsungkan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka harus ada permintaan dari calon pengantin dan persetujuan dari Kepala KUA atau Penghulu (PPN).


Wajib Mengikuti Bimbingan Calon Pengantin

Setiap calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti bimbingan pranikah, yang bertujuan memberikan pemahaman tentang kehidupan rumah tangga, tanggung jawab suami istri, serta aspek kesehatan reproduksi.

Program ini biasanya difasilitasi oleh KUA setempat dan menjadi bagian penting dari proses administrasi sebelum pernikahan dilangsungkan.


Kesimpulan

Cara Mendaftar Pernikahan di KUA – Menyiapkan dokumen dan memahami prosedur pernikahan di KUA adalah langkah awal untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara sah dan terencana. Dengan mengikuti panduan di atas, kamu bisa memastikan semua persyaratan terpenuhi tanpa kendala. Jika ragu, jangan sungkan untuk berkonsultasi langsung ke KUA terdekat atau melalui layanan online SIMKAH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *