Tahapan Seleksi CPNS – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilewati oleh para peserta. Salah satu tahapan utama adalah Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk TWK dan TIU, peserta mendapatkan skor 5 untuk setiap jawaban yang benar, sementara jawaban yang salah tidak memperoleh nilai. Sementara itu, pada TKP, tidak ada jawaban yang benar atau salah, karena setiap pilihan memiliki bobot nilai sendiri yang berkisar antara 1 hingga 5.
Tahapan Seleksi CPNS
1. Seleksi Administrasi
- Melakukan pendaftaran online melalui situs resmi sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran.
- Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Proses verifikasi dokumen oleh panitia seleksi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
- Materi yang diujikan meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pemahaman peserta mengenai sejarah, ideologi, hukum, dan kebangsaan.
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Menilai kemampuan kognitif, seperti logika, numerik, dan verbal.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur kepribadian, integritas, serta keterampilan interpersonal.
- Peserta harus mencapai nilai ambang batas dan meraih skor total tertinggi agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Tes yang berfokus pada kemampuan spesifik sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
- Rangkaian tes dapat mencakup:
- Tes Substantif Bidang
- Psikotes
- Wawancara
- Tes Keterampilan (khusus untuk posisi tertentu)
4. Integrasi Nilai Akhir
- Nilai akhir diperoleh dengan perhitungan:
- SKD berkontribusi 40%
- SKB berkontribusi 60%
5. Pengumuman Hasil Seleksi
- Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui situs resmi kementerian atau instansi terkait.
- Kelulusan didasarkan pada peringkat nilai tertinggi dari hasil SKD dan SKB.
6. Pemberkasan Dokumen
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berbagai dokumen administratif, termasuk:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Pernyataan Tidak Terikat dengan Instansi Lain.
- Surat Pernyataan Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik.
- Surat Pernyataan Kesediaan Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia.
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan Bebas Narkoba.
Kesimpulan
Tes SKD memberikan gambaran mengenai wawasan kebangsaan, kemampuan berpikir, serta kepribadian peserta. TWK menguji pemahaman tentang negara dan hukum, TIU menilai kecerdasan umum, sementara TKP menilai karakter individu. Dengan memahami setiap tahapan seleksi CPNS, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi seluruh rangkaian tes yang ada.